عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: ((رَقيت يومًا على بيت حفصة، فرَأَيتُ النبيَّ -صلَّى الله عليه وسلَّم-يَقضِي حاجته مُسْتَقبِل الشام، مُسْتَدبِر الكعبة)).
وفي رواية: ((مُسْتَقبِلا بَيتَ المَقدِس)) .
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Suatu hari aku naik ke rumah Hafṣah, lalu aku melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- buang air besar dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah." Dalam riwayat lain disebutkan, "Menghadap Baitul Maqdis."
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ، فَقَالَ: إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ.
Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Ia pernah datang ke Hajar Aswad lalu menciumnya seraya berkata, "Sungguh, aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu."
1- Perintah mencium Hajar Aswad bagi orang yang tawaf saat sejajar dengannya jika hal itu bisa dilakukan dengan mudah.
2- Tujuan mencium Hajar Aswad adalah mengikuti Rasulullah ﷺ.
3- An-Nawawiy berkata, "Maknanya adalah bahwa ia tidak memiliki kuasa untuk memberi manfaat maupun bahaya. Juga bahwa ia adalah sebuah batu yang diciptakan, sama seperti semua makhluk ciptaan lainnya yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Umar menyiarkan hal itu di saat musim haji agar disaksikan oleh penduduk semua negeri serta diingat oleh semua jemaah haji yang beraneka ragam negara."
4- Ibadah bersifat tauqīfiyah, artinya tidak ada ibadah yang disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
5- Apabila suatu ibadah telah terbukti secara sahih, maka ia diamalkan walau hikmahnya belum diketahui karena pelaksanaan manusia dan ketaatan mereka untuk melaksanakannya termasuk hikmah yang diinginkan.
6- Larangan mencium batu atau lainnya yang tidak ada perintah menciumnya dalam syariat dengan tujuan beribadah.
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: «طَافَ النبيُّ -صلَّى الله عليه وسلَّم- فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ على بَعِير، يَستَلِم الرُّكنَ بِمِحجَن».
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Nabi pernah melakukan tawaf di atas unta pada saat haji wada. Beliau menyentuh rukun (pilar Ka'bah) dengan tongkat."
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: «لَمْ أَرَ النبِيَّ -صلَّى الله عليه وسلَّم يَستَلمُ- منَ البيتِ إِلا الرُّكنَينِ اليَمَانِيَينِ».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyentuh bagian dari Baitullah (Ka'bah) selain dua rukun Yamani (Hajar Aswad dan rukun Yamani)."
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أنَّ رَجُلاً كَانَ عِند النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَمَرَّ رَجُلٌ بِهِ، فقال: يا رسول الله، أنِّي لَأُحِبُّ هَذَا، فَقَال لَهُ النَبِيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَأَعْلَمْتَهُ؟» قال: لا. قال: «أَعْلِمْهُ»، فَلَحِقَهُ، فقال: إِنِّي أُحِبُّك فِي الله، فقال: أّحَبَّك الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ada seorang lelaki yang sedang berada di sisi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Tiba-tiba ada orang yang melintasinya. Orang (yang berada di sisi beliau) berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai orang ini." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah memberitahukan padanya tentang itu?" Orang itu menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Beritahukan kepadanya!" Lantas orang itu menemuinya lalu berkata, "Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah." Orang itu menjawab, "Semoga Allah mencintaimu, Zat yang menjadikanmu mencintai aku karena-Nya."
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤمنين رضي الله عنها أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ: «لَا، إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي».
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Fāṭimah bin Abu Ḥubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Aku mengalami istihada, sehingga aku tidak pernah bersih. Apakah aku meninggalkan salat?" Beliau bersabda, "Tidak, karena sesungguhnya itu darah kotor. Tetapi, tinggalkanlah salat seukuran hari yang engkau biasa mengalami haid, kemudian mandi dan salatlah."
1- Kewajiban mandi bagi wanita ketika selesai masa haidnya.
2- Kewajiban salat bagi wanita yang istihadah.
3- Haid ialah darah normal yang dikeluarkan oleh rahim melalui vagina wanita yang balig pada hari-hari tertentu.
4- Istihadah ialah mengalirnya darah di luar waktu haid dari bagian bawah rahim, bukan dari dalamnya.
5- Perbedaan antara darah haid dengan darah istihadah: darah haid berwarna hitam pekat mengeluarkan bau, sedangkan darah istihadah berwarna merah bening tidak memiliki bau menyengat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ، فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ.
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ pernah masuk toilet, lalu aku dan seorang anak sebayaku membawa wadah berisi air dan sebuah tongkat. Lantas beliau beristinja dengan air tersebut."
1- Seorang muslim hendaknya menyiapkan air untuk bersuci sebelum buang hajat, agar tidak perlu mencarinya setelah buang air yang bisa menyebabkan dirinya terkena najis.
2- Menjaga aurat saat buang hajat agar tidak terlihat oleh siapa pun, karena melihat aurat adalah hal yang diharamkan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ biasa menancapkan tongkat ke tanah lalu memasang kain yang dapat menutup dirinya.
3- Mengajarkan dan mendidik anak dengan adab-adab Islam supaya dapat mereka wariskan secara turun-temurun.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Luruskanlah saf kalian, karena meluruskan saf termasuk kesempurnaan salat."
1- Perintah untuk memperhatikan semua hal yang dapat menyempurnakan salat dan menjauhkannya dari kekurangan.
2- Sikap hikmah Nabi ﷺ di dalam pengajaran; yaitu beliau menggandengkan hukum dengan ilatnya agar hikmah syariat terlihat jelas dan agar jiwa bersemangat untuk melaksanakan ketaatan.
عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قَالَ: قالَ رسول اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «إِنَّ مِنْ إِجْلاَلِ الله -تَعَالَى-: إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ المُسْلِمِ، وَحَامِلِ القُرْآنِ غَيرِ الغَالِي فِيه، وَالجَافِي عَنْه، وَإِكْرَام ذِي السُّلْطَان المُقْسِط».
Dari Abu Musa Al-Asy`ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya di antara bentuk mengagungkan Allah -Ta'ālā- ialah menghormati orang Muslim yang tua, pembawa Alquran yang tidak berlebih-lebihan dan tidak menjauh darinya, dan menghormati penguasa yang adil."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».
ولفظ مسلم: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang kalian berwudu, hendaklah ia masukkan air ke dalam hidungnya kemudian dikeluarkan. Siapa yang melakukan istijmar hendaklah dengan bilangan ganjil. Apabila salah seorang kalian bangun tidur, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum dimasukkan ke dalam air wudunya, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap." Dalam redaksi riwayat Muslim, "Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia masukkan tangannya ke dalam bejana sampai ia membilasnya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap."
1- Kewajiban istinsyāq di dalam berwudu; yaitu memasukkan air ke dalam hidung dengan menggunakan hirupan napas, demikian juga istinṡār; yaitu mengeluarkan air dengan menggunakan pelepasan napas.
2- Anjuran melakukan istijmar dengan bilangan ganjil.
3- Pensyariatan membasuh kedua tangan tiga kali setelah tidur malam.