Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin."
1- Muazin di masjid lain juga diikuti setelah selesainya muazin pertama, walaupun jumlah muazin yang suaranya berkumandang banyak berdasarkan makna umum hadis ini.
2- Menjawab ucapan muazin di semua keadaan selama tidak sedang berada di dalam toilet atau sedang buang hajat.
Al-Mugīrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Aku merunduk untuk melepas sepasang khuff (sepatu kulit) beliau, maka beliau bersabda, "Biarkan keduanya karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam keduanya dalam keadaan suci." Lalu beliau mengusap bagian atas kedua khuff tersebut.
1- Boleh mengusap khuff ketika berwudu dari hadas kecil, adapun mandi karena hadas besar maka harus dengan membasuh kaki.
2- Mengusap khuff dilakukan satu kali-satu kali dengan menjalankan tangan yang basah di bagian atas khuff tanpa bagian bawahnya.
3- Dalam mengusap khuff, disyaratkan:
- Khuff dipakai setelah berwudu secara sempurna dengan membasuh kedua kaki dengan air.
- Khuff dipakai dalam keadaan suci.
- Khuff tersebut menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh.
- Pengusapannya dilakukan pada hadas kecil, bukan pada junub atau lainnya yang mewajibkan mandi.
- Mengusap dilakukan pada batasan waktu yang disyariatkan, yaitu satu hari satu malam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
4- Semua yang menutup kaki seperti kaos kaki dan semisalnya dapat dianalogikan dengan khuff, sehingga semua itu bisa diusap.
5- Baiknya akhlak Nabi ﷺ serta metode pengajaran beliau, yaitu beliau melarang Al-Mugīrah melepas khuff beliau seraya menjelaskan sebabnya, yaitu bahwa beliau memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci, agar hati Al-Mugīrah tenang dan mengetahui hukum tersebut.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعاً: «إنَّ بِلالاً يُؤَذِّن بِلَيلٍ، فَكُلُوا واشرَبُوا حتَّى تَسمَعُوا أَذَان ابنِ أُمِّ مَكتُوم».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum."
عن حذيفة بن اليمان رضي الله عنه قال: حَدَثَنا رسول الله صلى الله عليه وسلم حدِيثَين قَد رَأَيتُ أَحَدَهُما وأنا أنتظر الآخر: حدثنا أنَّ الأمَانة نَزَلَت في جَذر قُلُوب الرِّجال، ثمَّ نزل القرآن فَعَلِموا مِن القرآن، وعَلِمُوا مِن السُنَّة، ثمَّ حدَّثنا عن رفع الأمانة، فقال: «يَنَامُ الرَّجُلُ النَّومَة فَتُقْبَضُ الأَمَانَةُ مِنْ قَلْبِهِ، فَيَظَلُّ أَثَرُهَا مِثلَ الوَكْتِ، ثُمَّ يَنَامُ النَّومَةَ فَتُقبَض الأَمَانَة مِن قَلْبِه، فَيَظَلُّ أَثَرُها مِثل أَثَر المَجْلِ، كَجَمْرٍ دَحْرَجْتَهُ عَلى رِجْلِكَ فَنَفِطَ، فَتَرَاهُ مُنْتَبِراً وَلَيس فِيه شَيء»، ثم أَخَذ حَصَاةً فَدَحْرَجَه على رجله «فَيَصبَح النَّاس يَتَبَايَعُون، فَلاَ يَكَاد أَحَدٌ يُؤَدِّي الأَمَانَةَ حَتَّى يُقَال: إِنَّ فِي بَنِي فُلاَن رَجُلاً أَمِيناً، حَتَّى يُقَال للرَّجُل: مَا أَجْلَدَهُ! مَا أَظْرَفَه! مَا أَعْقَلَه! وَمَا فِي قَلبِه مِثْقَالُ حَبَّة مِن خَرْدَل مِنْ إيمان»، ولَقَد أتى عَلَيَّ زَمَان وما أُبَالي أَيُّكُم بَايعت: لئِن كان مُسلِمًا لَيَرُدَنَّه عَلَيَّ دِينه، وَإِن كان نصرانيا أو يهوديا ليَرُدنَّه عَلَيَّ سَاعِيه، وأَمَّا اليوم فَمَا كُنت أَبَايِعُ مِنكُم إِلاَّ فُلاَنا وفُلاَناً».
Dari Ḥużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menceritakan pada kami tentang dua peristiwa yang salah satunya aku telah saksikan terjadi dan aku sedang menanti terjadinya yang kedua. Beliau bercerita pada kami bahwa sifat amanah turun di dasar hati orang-orang, kemudian diturunkanlah Al-Qur`ān sehingga merekapun memahami Al-Qur`ān dan sunnah. Kemudian beliau bercerita pada kami tentang diangkatnya sifat amanah. Beliau menuturkan, "Seseorang tidur sekali, lalu sifat amanah dicabut dari hatinya hingga bekasnya tinggal seperti bintik-bintik. Kemudian ia tidur sekali lagi lalu sifat amanah dicabut dari hatinya hingga bekasnya menjadi seperti bekas lepuhan, laksana bara api yang engkau gelindingkan ke kakimu hingga ia melepuh, sampai-sampai engkau melihatnya mengembung namun tak ada apa-apa di dalamnya." Kemudian beliau mengambil kerikil dan menggelindingkannya pada kakinya. "Maka orang-orangpun berjual beli, tapi tak seorangpun yang nyaris menunaikan amanah, hingga dikatakan, "Di bani fulan ada orang yang amanah". Sampai-sampai dikatakan pada orang itu, "Alangkah sabarnya ia! Alangkah cerdiknya ia! Alangkah dewasanya ia!" Padahal sebenarnya di hatinya tak ada seberat biji sawipun dari keimanan." Sungguh telah datang padaku satu zaman yang aku tidak peduli siapa diantara kalian yang aku berjual beli dengannya, jika ia seorang muslim pasti agamanya akan mengembalikannya padaku dan jika ia seorang nasrani atau yahudi pasti penguasanya akan mengembalikannya padaku, adapun hari ini aku tidak melakukan jual beli dengan kalian selain dengan fulan dan fulan."
Hadis #3017SahihHR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i di Sunan Kubra, dan Ahmad
عن المِقدام بن معدي كرب رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا أَحَبَّ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَلْيُخْبِرْهُ أَنَّهُ يُحِبُّهُ».
Miqdām bin Ma'dī Karib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Jika seseorang mencintai saudaranya, beritahukanlah kepadanya bahwa dia mencintainya."
1- Keutamaan cinta yang murni karena Allah Ta'ala, bukan karena suatu kepentingan duniawi.
2- Anjuran mengabarkan orang yang ia cintai karena Allah tentang cintanya agar cinta dan keakraban tersebut bertambah.
3- Menyebarkan cinta di kalangan orang-orang mukmin dapat mempererat persaudaraan seiman serta memelihara masyarakat dari keretakan dan perpecahan.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Rasulullah ﷺ senang memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala urusannya."
1- An-Nawawiy berkata, "Kaidah ini berlaku umum dalam syariat. Yaitu semua yang masuk dalam kategori menghargai dan memuliakan seperti memakai baju, celana, dan sepatu, masuk masjid, bersiwak dan bercelak, memotong kuku, memotong kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, bersalam dalam salat, membasuh anggota wudu dan mandi, keluar kamar kecil, makan dan minum, berjabat tangan, mengusap hajar aswad dan lain sebagainya yang semakna, dianjurkan di dalamnya memulai dengan yang kanan. Adapun sebaliknya, seperti masuk toilet, keluar masjid, mengeluarkan ingus, beristinja, melepas baju, celana, sepatu dan semisalnya maka dianjurkan agar mendahulukan yang kiri. Itu semuanya dilakukan lantaran kemuliaan bagian kanan."
2- "Beliau senang memulai dengan yang kanan" mencakup memulai perbuatan dengan tangan kanan, kaki kanan, sisi kanan serta mengambil sesuatu dengan tangan kanan.
3- An-Nawawiy berkata, "Ketahuilah bahwa sebagian anggota wudu ada yang tidak dianjurkan untuk memulai dengan yang kanan; yaitu kedua telinga, kedua telapak tangan, dan kedua pipi. Keduanya disucikan bersamaan sekaligus. Tetapi jika hal itu tidak memungkinkan, misalnya pada orang yang buntung dan semisalnya, hendaklah ia mendahulukan yang kanan."
Hadis #3019Hadis sahihDiriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad
عن عائشة رضي الله عنها قالت: "كَانَت يَدُ رسُولِ الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- اليُمنَى لِطُهُورِهِ وطَعَامِهِ، وكَانَت اليُسْرَى لِخَلاَئِهِ، ومَا كَانَ مِنْ أَذَى".
عن حفصة رضي الله عنها "أَنَّ رَسُولَ الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ، وَيَجْعَلُ يَسَارَهُ لِمَا سِوَى ذَلِك".
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia menuturkan, "Tangan kanan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan kiri digunakan untuk buang air dan hal-hal yang kotor." Dari Ḥafṣah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa menggunakan tangan kanan beliau untuk makan, minum dan memakai baju, dan menggunakan tangan kiri untuk yang selain itu."
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: «لَمَّا قَدِم رسُول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- وأصحابه مكة، فقَال المُشرِكُون: إِنَّه يَقدَمُ عَلَيكُم قَومٌ وَهَنَتهُم حُمَّى يَثرِب، فَأَمَرَهُم النَّبيُّ -صلَّى الله عليه وسلَّم- أن يَرمُلُوا الأَشوَاطَ الثلاَثَة، وأن يَمشُوا ما بَين الرُّكنَين، ولم يَمنَعهُم أَن يَرمُلُوا الأَشوَاطَ كُلَّها: إلاَّ الإِبقَاءُ عَليهِم».
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- menuturkan, "Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau tiba di Makkah, orang-orang musyrik mengatakan, 'Sesungguhnya datang pada kalian satu kaum yang telah dibuat lemah oleh penyakit demam negeri Yaṡrib.' Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh mereka berlari-lari kecil di tiga putaran pertama (tawaf) dan berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi mereka berlari-lari kecil di semua putaran (tawaf) kecuali demi menghemat kekuatan mereka."
عن عبد الله بنِ عمر رضي الله عنهما أن عمرَ بْن الخطاب رضي الله عنه قال: ((يا رسول الله، أّيَرقُدُ أَحَدُنا وهو جُنُب؟ قال: نعم، إِذَا تَوَضَّأ أَحَدُكُم فَليَرقُد)).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah salah seorang dari kami tidur sedangkan dia dalam keadaan junub?" Beliau menjawab, "Ya, boleh, jika dia sudah berwudu, silakan tidur."
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أنَّ رسُول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- دَخَل مكَّة مِن كَدَاٍء، مِن الثَنِيَّة العُليَا التِّي بالبَطحَاءِ، وخرج من الثَنِيَّة السُفلَى».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memasuki Makkah dari Kadā', melalui jalan bukit atas yang berada di Baṭhā' dan keluar dari jalan bukit bawah."